CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

PPATK: Nilai Transaksi Rekening Milik Panji Gumilang Berjumlah Besar


Kamis, 06 Juli 2023 / 12:49 WIB
PPATK: Nilai Transaksi Rekening Milik Panji Gumilang Berjumlah Besar
ILUSTRASI. Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, PPATK Sebut Jumlahnya Masif dan Besar Sekali.? ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

"Iya (diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Ivan mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.

Namun, Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.

Baca Juga: Mahfud: Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda

Meski begitu, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.

"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Segera Ada Penetapan Tersangka di Kasus Pesantren Al Zaytun

Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, PPATK: Jumlahnya Masif dan Besar Sekali!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×