kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pekan Depan, Bareskrim Akan Klarifikasi Petinggi Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang


Jumat, 30 Juni 2023 / 17:28 WIB
Pekan Depan, Bareskrim Akan Klarifikasi Petinggi Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
ILUSTRASI. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pekan depan.

Adapun pihak yang akan diklarifikasi termasuk petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Menurut Agus, jika Panji tidak hadiri panggilan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan menggelar perkara kasus tersebut. Nantinya, dari hasil gelar perkara akan ditentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Mahfud MD Duga ada 3 Masalah Salah Satunya Pidana

"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Selain itu, Agus menyampaikan penyidik Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan tehadap pihak terkait dalam perkara itu. "Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," ujar Agus.

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang. Terkait ini, Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Baca Juga: MUI Sebut Pondok Pesantren Al Zaytun Terafiliasi NII

Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Akan Klarifikasi Petinggi Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pekan Depan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×