kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dengan Nilai Transaksi Rp 500 Miliar


Selasa, 07 Maret 2023 / 16:41 WIB
PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dengan Nilai Transaksi Rp 500 Miliar
ILUSTRASI. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menelusuri semua transaksi rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil penelurusan, Rafael akun memiliki mutasi transaksi rekening dengan nilai yang fantastis dalam periode empat tahun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan telah membekukan lebih dari 40 rekening Rafael Alun dan juga orang dekat Rafael, seperti anak dan istri dengan nilai transaksi sekitar Rp 500 miliar pada periode 2019 hingga 2023. Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut sebagai bagian dari kebutuhan analisis.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-203 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan kepada Kontan.co.id, Selasa (7/3).

Sebagai informasi, nama Rafael Alun mendadak ramai ketika anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Buntut kasus tersebut, harta kekayaan yang dimiliki Rafael juga terkuak dan dinilai tak wajar.

Baca Juga: Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Kemenkeu Segera Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Rafael juga telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Kemenkeu, namun pengunduran diri tersebut ditolak Kemenkeu secara tegas.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil pemeriksaan, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Kontan.co.id, Selasa (7/3).

Awan mengatakan, saat ini Rafael Alun sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan Rafael segera akan dipecat dari jabatannya saat ini dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan (Rafael) direkomendasikan dipecat," kata Awan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×