kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

PP pengupahan bikin bingung penghitungan UMP


Rabu, 28 Oktober 2015 / 18:15 WIB
PP pengupahan bikin bingung penghitungan UMP


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menimbulkan kebingungan.

Salah satu kebingungan akibat penerbitan PP tersebut terjadi dalam penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2016.

Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan, kebingungan terjadi terkait mekanisme mana yang akan digunakan untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2016 nanti.

Kebingungan ini terjadi karena sebelum PP Pengupahan terbit, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menghitung UMP DKI dengan menggunakan aturan lama.

"Dengan aturan lama kami sudah dapat angka komponen hidup layak Rp 2,98 juta, tapi di saat yang sama ada PP Pengupahan yang berlaku sejak ditetapkan sejak 23 Oktober lalu" kata Sarman Rabu (28/10).

Sarman bilang, dengan terbitnya PP Pengupahan tersebut berarti penentuan UMP harus berpedoman pada beleid tersebut.

Namun, masalah baru muncul.

"PP tersebut masih memerlukan aturan pelaksana berupa peraturan menteri yang tidak bisa selesai satu dua hari," katanya.

Atas permasalahan itulah, rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta Rabu ini ditunda. Dewan pengupahan akan menggelar lanjutan rapat Kamis (29/10) jam 1 siang.

Dalam rapat tersebut Sarman mengatakan, Dewan Pengupahan akan mengundang pihak biro hukum dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menjelaskan dan memberikan pencerahan kepada Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengenai aturan-aturan tersebut.

"Ini supaya keputusan yang diambil nantinya mempunyai legitimasi hukum, karena penetapan UMP ini sensitif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×