kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.905   46,00   0,26%
  • IDX 6.189   61,53   1,00%
  • KOMPAS100 820   12,73   1,58%
  • LQ45 615   3,78   0,62%
  • ISSI 216   0,08   0,04%
  • IDX30 348   0,65   0,19%
  • IDXHIDIV20 426   -0,75   -0,18%
  • IDX80 93   0,62   0,67%
  • IDXV30 118   -0,57   -0,49%
  • IDXQ30 111   -0,34   -0,31%

Buruh: Denda keterlambatan upah tak membuat jera


Rabu, 28 Oktober 2015 / 11:48 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para buruh menanggapi dingin poin pengenaan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan, pengenaan sanksi administrasi tidak akan membuat jera perusahaan. "Sanksi administrasi tanpa pidana, tidak akan membuat takut (pengusaha)," katanya, Selasa (27/10).

Pasal 55 ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 menyebutkan, keterlambatan pembayaran upah akan dikenakan denda dengan besaran 5% mulai hari keempat hingga kedelapan. Dan ditambah 1% setiap hari keterlambatan maksimal 50% dari upah.  Bila upah belum dibayar setelah sebulan keterlambatan, maka denda yang dikenakan 6% ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bilang, denda bagi perusahaan yang telat membayar upah ini terlalu berlebihan. "Itu akan menimbulkan ketegangan baru (antara pengusaha dan buruh)," kata Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×