kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.679   3,00   0,02%
  • IDX 8.534   12,01   0,14%
  • KOMPAS100 1.182   1,81   0,15%
  • LQ45 857   -0,15   -0,02%
  • ISSI 301   1,21   0,40%
  • IDX30 442   -1,09   -0,25%
  • IDXHIDIV20 512   -0,72   -0,14%
  • IDX80 133   0,24   0,18%
  • IDXV30 137   0,36   0,27%
  • IDXQ30 141   -0,44   -0,31%

Buruh: Denda keterlambatan upah tak membuat jera


Rabu, 28 Oktober 2015 / 11:48 WIB
Buruh: Denda keterlambatan upah tak membuat jera


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para buruh menanggapi dingin poin pengenaan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan, pengenaan sanksi administrasi tidak akan membuat jera perusahaan. "Sanksi administrasi tanpa pidana, tidak akan membuat takut (pengusaha)," katanya, Selasa (27/10).

Pasal 55 ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 menyebutkan, keterlambatan pembayaran upah akan dikenakan denda dengan besaran 5% mulai hari keempat hingga kedelapan. Dan ditambah 1% setiap hari keterlambatan maksimal 50% dari upah.  Bila upah belum dibayar setelah sebulan keterlambatan, maka denda yang dikenakan 6% ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bilang, denda bagi perusahaan yang telat membayar upah ini terlalu berlebihan. "Itu akan menimbulkan ketegangan baru (antara pengusaha dan buruh)," kata Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×