kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak


Rabu, 07 Agustus 2024 / 15:22 WIB
PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak
ILUSTRASI. Bengkel Ababbiel yang dikelola Ismet, di Jalan Pasar Baru Cisaat, Desa Sukamanah, Sukabumi, kini telah merambah bisnis jual beli sepeda motor second.Salah satu contoh kisah sukses UMKM binaan Pertamina.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. 

Regulasi ini, yang dikenal sebagai PP Kesehatan, dianggap bisa mematikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan.

"Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (7/8).

Baca Juga: Soroti Dampak PP Cukai Tembakau, Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Ali memperingatkan bahwa jika UMKM terpuruk akibat kebijakan ini, pemerintah akan menghadapi masalah baru berupa penurunan kontribusi ekonomi dan peningkatan pengangguran serta kemiskinan. Padahal, pengangguran dan kemiskinan adalah dua isu prioritas yang selalu ingin ditanggulangi oleh pemerintah.

"Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

Salah satu aturan yang memberatkan UMKM adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Agar Hati-hati Pungut Cukai Makanan Siap Saji



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×