Reporter: Petrus Dabu | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Dalam Negeri kini sedang ngebut menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ditargetkan 2 Oktober harus selesai sesuai dengan batas peralihan Undang-Undang Nomer 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tanggal 2 Oktober mendatang tepat dua tahun UU tersebut disahkan. Karena itu, PP tentang BUMD harus selesai. Kalau tidak, UU yang di dalamnya ada satu bab mengatur BUMD tidak operasional," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonizar Monek dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (13/9).
Ia mengatakan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) di Nuri Room, Jakarta Convention Center, Jumat, pekan lalu.
Dony, panggilan akrabnya, menjelaskan, PP tentang BUMD akan menjadi payung hukum kepada para pengelola BUMD. Dengan demikian, mereka bisa lebih punya kepastian hukum dalam menjalankan unit usaha milik pemerintah daerah ini.
PP ini membawa semangat pengelolaan BUMD yang transparan, akuntable, dan menghilangkan intervensi politik dari DPRD maupun kepala daerah yang menjadi pengendali saham. "Kami sangat tahu apa yang dirasakan para direksi dan pengelola BUMD. PP ini membawa semangat kultur korporasi, bukan kultur birokrasi," katanya.
Dia ingin BUMD di Indonesia menjadi salah satu pilar ekonomi daerah. Rakernas dan Seminar BKSBUMDSI 2016 ini diselenggarakan bersamaan dengan Indonesia Business & Development (IDB) Expo yang digelar Kementerian BUMN. Mereka menggandeng BKSBUMDSI karena ingin membangun sinergi bisnis bersama. Rakernas dan Seminar ini diikuti para direksi BUMD dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum BKSBUMDSI Arif Afandi mengatakan, sudah saatnya BUMD bersinergi dengan BUMN untuk meningkatkan perekonomian daerah. Ini sesuai dengan semangat Pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawa Cita yang ingin membangun dari daerah. "BUMD lah pilar yang bisa diajak membangun ekonomi dari pinggiran," katanya.
Sayangnya, selama ini, BUMD masih dianggap sebagai anak telantar. Payung hukumnya kurang melindungi para pengolala untuk bisa menjalankan BUMD secara profesional. "Karena itu, PP tentang BUMD ini sangat ditunggu kawan-kawan pengurus BUMD di daerah," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News