kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.520   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

PP Baru Tentang PPh Mulai Bermunculan


Rabu, 11 Februari 2009 / 10:20 WIB
PP Baru Tentang PPh Mulai Bermunculan


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Sedikit demi sedikit, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya menepati janji untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Catatan KONTAN menyebutkan, setidaknya 16 PP harus menerbitkan PP sebagaipetunjuk pelaksana (juklak) UU PPh. Nah dari jumlah itu, telah enam PP diterbitkan pemerintah.

Pertama, PP tentang bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diterbitkan akhir 2008. Kemudian, lima PP lainnya di terbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam tempo satu hari yakni 9 Febuari 2009.

PP pertama yang dimaksud, PP 15/2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi. Lewat PP ini, pemerintah menurunkan tarif PPh final atas pendapatan dari simpanan bunga koperasi yang semula 15% menjadi 10%.

Kedua, PP 16/2009 bertajuk PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi. Dengan payung hukum ini, pemerintah memperluas obyek PPh final yang tadinya ditujukan kepada pendapatan dari obligasi tapi sekarang juga kepada bunga atas obligasi tersebut.

Ketiga, PP 17/2009 tentang PPh atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Pajak atas transaksi derivatif ini juga salah satu dari obyek baru PPh final. Dimana mulai tahun ini pemerintah mengenakan PPh 2,5% dari margin wal.

Keempat, PP 18/2009 bertajuk bantuan atau sumbanag termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari obyek PPh. Lewat PP 18 ini pemerintah memperjelas jenis bantuan dan penerima bantuan atau sumbangan yang bersifat keagamaan ini.

Dan kelima, PP 19/2009 tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri. PP ini nampaknya sebagai bentuk insentif fiskal lantaran adanya penurunan tarif yang semula 20% disusutkan menjadi 10%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro berjanji, pemerintah bakal segera menerbitkan seluruh PP yang disebutkan dalam UU PPh. "Diharapkan bisa selesai dalam waktu yang tidak lama semuanya bisa terbit," ujar Dajoko kepada KONTAN, Selasa (10/2).

Nah bila diperhatikan, lewat penerbitan PP sebagai juklak UU PPh tersebut pemerintah menurunkan sejumlah tarif atas obyek pajak yang telah ada.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, atas adanya penurunan tarif tersebut pelaku usaha menyambut baik. "Penurunan tarif dapat menimbulkan multiplier efek yang baik yakni menambah penerimaan negara lantaran masyarakat terdorong untuk patuh dengan sendirinya membayar pajak dengan benar," ujar dia.

Meski demikian, sambung Hariyadi, Kadin tetap menyesalkan pengurangan tarif PPh final tidak diikuti dengan penghapusan atas obyek PPh yang telah ada. Ambil contoh, pajak atas deviden yang mesti telah turun jadi 10% tetap dianggap sebagai pajak berganda.

Semenatar itu Ketua Panitia Khusus Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng mengatakan, DPR berharap pemerintah dapat segera menerbitkan semau PP turunan dari UU PPh semuanya secara cepat. "Jangan sampai PP menghambat implementasi pelaksanaan UU PPh yang sudah berlaku sejak awal tahun," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×