kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.549   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Kadin Sambut Dingin Penurunan PPh atas Dividen


Selasa, 10 Februari 2009 / 14:31 WIB


Reporter: Martina Prianti |

Makanya, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menyesalkan masih adanya pemungutan pajak tersebut.

"Memang ada perubahan dibanding aturan sebelumnya tapi yah tidak signifikan karena Kadin mengusulkan agar tidak di pungut pajak atas deviden," ujar Hariyadi, Selasa (10/2).

Menurut dia, permintaan pengenaan pembebasan pajak atas deviden tersebut lantaran Kadin melihat pemerintah telah memungut pajak terhadap WP OP lewat PPh 21 alias penghasilan OP maupun WP badan kepada pelaku pasar modal.

Meski demikian, sambung Hariyadi, pengusaha menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 36/2008 tentang PPh tersebut. "Yah daripada tidak turun sama sekali," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×