Reporter: Martina Prianti |
Makanya, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menyesalkan masih adanya pemungutan pajak tersebut.
"Memang ada perubahan dibanding aturan sebelumnya tapi yah tidak signifikan karena Kadin mengusulkan agar tidak di pungut pajak atas deviden," ujar Hariyadi, Selasa (10/2).
Menurut dia, permintaan pengenaan pembebasan pajak atas deviden tersebut lantaran Kadin melihat pemerintah telah memungut pajak terhadap WP OP lewat PPh 21 alias penghasilan OP maupun WP badan kepada pelaku pasar modal.
Meski demikian, sambung Hariyadi, pengusaha menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 36/2008 tentang PPh tersebut. "Yah daripada tidak turun sama sekali," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News