kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kadin Sambut Dingin Penurunan PPh atas Dividen


Selasa, 10 Februari 2009 / 14:31 WIB


Reporter: Martina Prianti |

Makanya, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menyesalkan masih adanya pemungutan pajak tersebut.

"Memang ada perubahan dibanding aturan sebelumnya tapi yah tidak signifikan karena Kadin mengusulkan agar tidak di pungut pajak atas deviden," ujar Hariyadi, Selasa (10/2).

Menurut dia, permintaan pengenaan pembebasan pajak atas deviden tersebut lantaran Kadin melihat pemerintah telah memungut pajak terhadap WP OP lewat PPh 21 alias penghasilan OP maupun WP badan kepada pelaku pasar modal.

Meski demikian, sambung Hariyadi, pengusaha menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 36/2008 tentang PPh tersebut. "Yah daripada tidak turun sama sekali," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×