kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.887   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.970   34,84   0,44%
  • KOMPAS100 1.124   7,51   0,67%
  • LQ45 817   1,09   0,13%
  • ISSI 281   2,85   1,03%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,66   -0,52%
  • IDX80 126   0,62   0,49%
  • IDXV30 138   -0,25   -0,18%
  • IDXQ30 139   -0,44   -0,32%

Kadin Sambut Dingin Penurunan PPh atas Dividen


Selasa, 10 Februari 2009 / 14:31 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan aturan baru tentang PPh deviden dari 20% menjadi 10%
Alasannya, meski ada penurunan tarif PPh, pungutan pajak atas deviden merupakan double taxation alias pengenaan pajak berganda.

Makanya, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menyesalkan masih adanya pemungutan pajak tersebut.

"Memang ada perubahan dibanding aturan sebelumnya tapi yah tidak signifikan karena Kadin mengusulkan agar tidak di pungut pajak atas deviden," ujar Hariyadi, Selasa (10/2).

Menurut dia, permintaan pengenaan pembebasan pajak atas deviden tersebut lantaran Kadin melihat pemerintah telah memungut pajak terhadap WP OP lewat PPh 21 alias penghasilan OP maupun WP badan kepada pelaku pasar modal.

Meski demikian, sambung Hariyadi, pengusaha menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 36/2008 tentang PPh tersebut. "Yah daripada tidak turun sama sekali," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×