Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA: Pemerintah menetapkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) atas dividen (bagi hasil) yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Yakni dari 20% turun menjadi 10% dan bersifat final.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang PPh Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri, tertanggal 9 Februari 2009. "PPh berupa dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final," kata Presiden.
Pemerintah berharap, dengan aturan baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi kepada WP dan pemerintah sendiri. Serta, mendorong pertumbuhan serta menggairahkan investasi dalam negeri antara lain dalam bentuk penyertaan modal langsung pada perseroan terbatas.
Pasal 2 PP/2009 menyebutkan, pengenaan PPh 10% dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Selanjutnya, mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nah, kendati PP tersebut baru diterbitkan 9 Februari 2009 tetapi aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News