kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.544   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Menkeu Berikan Insentif Bagi WP Baru untuk Nyicil Pembayaran PPh


Jumat, 30 Januari 2009 / 09:06 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang baru saja resmi tercatat di Direktorat Jendera (Ditjen) Pajak. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan kebijakan pengangsuran pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi WP baru.

Kebijakan yang terbit 31 Desember 2008 tapi baru mulai berlaku 1 Januari 2009 itu terbit dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008 tentang penghitungan besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus di bayar sendiri oleh WP baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk WP orang pribadi pengusaha tertentu.

PMK tersebut menyatakan, WP baru yang dimaksud adalah WP orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Adapun WP orang pribadi pengusaha tertentu adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP baru menurut Ayat 1 Pasal 2 PMK tersebut adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dibagi 12.

Selanjutnya menurut ayat 2 pasal 2, penghasilan neto yang dimaksud adalah dalam hal WP menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuanny. Kedua, bagi WP yang melakukan pencatatan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto atas peredaran atas peredaran atau penerimaan bruto.

Sementara itu untuk WP orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilam tidak kena pajak (PTKP).

Nah khusus untuk WP baru badan, diwajibkan membuat laporan berkal, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung berdesarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan dibagi 12 bulan.

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dan dikurangi PPh 24 yang dibayarkan atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu dan dibagi 12.

Sedang untuk BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun kecuali WP pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) yang telah disahkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Besarnya angsuran pajak yang dimaksud adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan, PMK 255/2000 merupakan revisi PMK 522.KMK.04/2000. "Dibanding PMK sebelumnya, PMK 255 tidak jauh berbeda hanya nambahin adanya kewajiban membuat laporan berkala dan pada akhirnya tetap diperhitungkan pada akhir tahun sebagai pajak terhutangnya " ujar Djoko kepada KONTAN, Kamis (29/1).

Djoko menjelaskan, tujuan dari PMK tersebut sebenarnya ditujukan untuk membantu WP. "Pengusaha yang kecil misal punya gerai lebih dari satu dan tempatnya berbeda-beda sehingga mudah mmebuat laporan keuangan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×