kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.197   -63,00   -0,39%
  • IDX 6.933   5,36   0,08%
  • KOMPAS100 1.009   0,49   0,05%
  • LQ45 772   -0,46   -0,06%
  • ISSI 227   0,24   0,11%
  • IDX30 398   -1,33   -0,33%
  • IDXHIDIV20 460   -1,76   -0,38%
  • IDX80 113   0,02   0,02%
  • IDXV30 114   -0,63   -0,55%
  • IDXQ30 129   -0,48   -0,37%

PP 64/2021 terbit, pemerintah diminta integrasikan perencanaan penggunaan tanah


Minggu, 09 Mei 2021 / 19:41 WIB
PP 64/2021 terbit, pemerintah diminta integrasikan perencanaan penggunaan tanah
ILUSTRASI. Seorang warga mengamati sertifikat tanahnya yang baru diterimanya di Sukabumi, Jawa Barat,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Setelah terbitnya beleid tersebut, pemerintah diminta untuk mengintegrasikan rencana penggunaan tanah dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Pengamat Pertanahan Gunawan mengatakan, rencana induk bank tanah seharusnya tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/wilayah dan rencana pembangunan.

Bank tanah tidak mengambil kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan tanah objek reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penertiban tanah terlantar.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN diminta evaluasi HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih

Perlu identifikasi dan inventarisasi hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) sebagai evaluasi HPL sebagai hak atas tanah bank tanah.

Hal ini untuk membedakan antara pengelolaan negara sebagai salah satu fungsi penguasaan negara (hak menguasai negara/hmn) dengan hak pengelolaan (hpl) sebagai hak atas tanah.

"Harusnya kemudian menuntut sinkronisasi di pengaturannya, karena selama ini sudah mengandung proses. Kemudian di integrasi perencanaannya, masing - masing itu tadi, kepentingan umum, reforma agraria, dengan kepentingan sosial dan sebagainya," ujar Pengamat Pertanahan Gunawan saat dihubungi, Minggu (9/5).

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, rencana penggunaan tanah dari Bank Tanah mesti sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mencegah terjadinya potensi kerusakan lingkungan dan mengurangi potensi terjadinya tumpang tindih pengaturan maupun kelembagaan dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Yang harus digarisbawahi adalah jangan sampai penguasaan dan penggunaan tanah itu menimbulkan hal-hal atau tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," terag dia.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan pembentukan Bank Tanah tahun ini. "Ya akan terbentuk tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: PP 18/2021 optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum

Himawan mengatakan, badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bank tanah berkedudukan di ibu kota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, bank tanah diberikan hak pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat diberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian. HGB, HGU, dan hak pakai di atas HPL bank tanah dapat dibebani hak tanggungan.

“Fungsi Kementerian ATR/BPN sebagai fungsi regulator dan bank tanah berfungsi sebagai land manager,” terang Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×