Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, diharapkan mampu mengoptimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, PP tersebut adalah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Implementasi PP Nomor 18 tahun 2021 mengandung ketentuan 3R yakni Right, Restriction and Responsibility. Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah namun tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
“Pemerintah akan mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial,” kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (21/3).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dorong pembaharuan peta zona nilai tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menjelaskan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat kepastian hukum penggunaan dan pemanfaatan teknologi.
Di mana di dalam UUCK diatur bahwa tanda bukti hak termasuk akta PPAT dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik, termasuk juga keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
"Untuk itu dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 pada bab pendaftaran tanah diatur beberapa hal salah satunya yaitu penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik. Hal ini merupakan suatu terobosan untuk dapat mendorong Kementerian ATR/BPN menuju institusi berkelas dunia dalam bertransformasi digital," ujar Suyus.
Ia menyebut, PP Nomor 18 tahun 2021 ini dibuat untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengganti beberapa PP dan sejumlah pasal seperti PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan 2 pasal di PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Suyus menjelaskan, dalam konteks Hak Pengelolaan, diharapkan negara dapat berperan untuk mengatur lahan demi mengendalikan permasalahan keterbatasan tanah dan ruang. Tak hanya itu, negara dapat mengatur kepemilikan tanah dan kebermanfaatan tanah agar diatur sebagaimana mestinya, agar tanah tetap bermanfaat bagi negara sesuai fungsi.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dorong tata ruang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana
Selain itu, PP 18 Tahun 2021 ini juga akan mengatur mengenai siklus jangka waktu bagi Hak Atas Tanah (HAT). Satu siklus itu terdiri dari pemberian, perpanjangan dan pembaharuan hak. Kemudahan yang diberikan pemerintah yakni, pemerintah akan memberi perpanjangan HAT setelah tanahnya telah digunakan atau dimanfaatkan.
Seperti diketahui, PP ini adalah ketentuan lebih lanjut dari pasal 136-142 tentang Penguatan Hak Pengelolaan, Pasal 143-145 tentang Satuan Rumah Susun, Pasal 146 tentang Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah serta Pasal 147 dan Pasal 175 tentang Penggunaan Dokumen Elektronik UU cipta kerja.
“Hal ini sudah diatur serta disahkan, dan saat ini kita tengah menyusun beberapa Peraturan Menteri,” tutur Suyus.
Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN siapkan strategi tangani konflik agraria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News