kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN diminta evaluasi HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih


Selasa, 23 Maret 2021 / 17:49 WIB
Kementerian ATR/BPN diminta evaluasi HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR terutama Komisi II mendesak pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HPL) yang tumpang tindih.

Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu kesimpulan dari rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN.

"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih terutama dengan rakyat atas tanah, yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya yang tidak sesuai peruntukannya dan yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam lanjutan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN pada Selasa (23/3).

Selain itu, dalam kaitannya dengan praktik mafia pertanahan. Komisi II juga mendorong kepada mitra kerjanya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di Indonesia.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: PP 18/2021 optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum

"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan dan Panitia Kerja Tata Ruang," imbuh Doli.

Adapun terkait dengan sertifikat tanah elektronik, hasil kesimpulan rapat kerja tersebut Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN sepakat adanya penundaan penerbitan sertifikat elektronik.

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," paparnya.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN dorong pembaharuan peta zona nilai tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×