Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bila pembiayaan Program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Pemerintah dapat menerbitkan surat utang negara atau surat utang negara Syariah yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Program PEN.
Baca Juga: Bisa naik dua kali lipat, ini hasil stress test NPL Bank Mandiri di masa pandemi
Kebijakan Program PEN akan dirumuskan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam merumuskan kebijakan tersebut juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News