kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.512   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PP 23/2020 terbit, begini rencana pemulihan ekonomi oleh pemerintah


Rabu, 13 Mei 2020 / 21:33 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Presiden mengecek penyaluran BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bogor dan berharap dengan adanya bantuan sosial


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bila pembiayaan Program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk itu, Pemerintah dapat menerbitkan surat utang negara atau surat utang negara Syariah yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Program PEN. 

Baca Juga: Bisa naik dua kali lipat, ini hasil stress test NPL Bank Mandiri di masa pandemi

Kebijakan Program PEN akan dirumuskan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Dalam merumuskan kebijakan tersebut juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×