Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerapan kebijakan ini menyusul satu bulan usai diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) AS Tavipiyono mengatakan pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan melakui PNBP ini adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
Baca Juga: Sudah Resmi, Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000
Sektor usaha yang dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented atau mencari laba, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.
"Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya ditetapkan tarif 0 rupiah atau gratis," kata Tavip dalam penjelasan resmi, Rabu (5/4).
Adapun berdasarkan PP No. 10 Tahun 2023, besaran tarif untuk verifikasi data kependudukan dikelompokkan sebagai berikut: 1) Verifikasi Melalui Web Service NIK sebesar Rp 1.000 per akses NIK; 2) Verifikasi Melalui Web Portal NIK: Rp 1.000 per NIK; 3) Verifikasi Melalui Biometrik Sidik Jari: Rp 2.000 per NIK; 4) Verifikasi Melalui Biometrik Face Recognition besaran tarifnya Rp 3.000 per NIK.
Baca Juga: Ada Implementasi E-tilang, PNBP dari Hasil Tilang Turun pada 2022
"Dengan adanya PNBP Ditjen Dukcapil ini, dana yang didapatkan nanti akan digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan Adminduk bagi masyarakat di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, tim dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan telah melakukan finalisasi interkoneksi jaringan komputer dan aplikasi PNBP Ditjen Dukcapil dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kemenkeu.
SIMPONI merupakan jembatan masuknya tarif yang akan dikenakan kepada lembaga pengguna yang bersifat profit oriented.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News