kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sudah Resmi, Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000


Rabu, 05 April 2023 / 04:34 WIB
Sudah Resmi, Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000
ILUSTRASI. Kini pemerintah resmi menerapkan aturan akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dikenakan biaya Rp 1.000. KONTAN/Muradi/2016/09/01


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - B Bagi Anda yang belum tahu, kini pemerintah resmi menerapkan aturan akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dikenakan biaya Rp 1.000.  

Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi, 27 Februari 2023.  

Biaya Rp 1.000 saat mengakses data NIK akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"PNBP akses data Dukcapil secara resmi mulai 28 Maret 2023," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (3/4/2023). 

Teguh mengatakan, lembaga pengguna yang memungut profit, yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan memasuki era 'berbagi beban'.  

Ia juga mengatakan, bagi operator seluler, penetapan tarif Rp 1.000 untuk setiap akses NIK melalui web service dan web portal sementara akan diberikan keringanan sebesar 50 persen selama dua tahun sejak PP 10/2023 berlaku. 

Baca Juga: Terakhir Lapor SPT Hari Ini, Simak Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia

Alasan pemungutan tarif akses NIK Rp 1.000 

Teguh mengatakan, akses NIK menjadi berbayar karena pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang memadai. 

Menurutnya, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi. Sehingga tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end off life).  

"Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya. 

Ia mengatakan, penerimaan dari PNBP akan dipakai untuk menutupi sebagian anggaran atau biaya guna meremajakan dan mengembangkan sistem maupun infrastruktur teknologi data Dukcapil dan kapasitas SDM Dukcapil. 

Baca Juga: Sebanyak 12,01 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih

Infrastruktur teknologi data Dukcapil tersebut di antaranya meliputi: 

- Perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung 
- Back up system 
- Keberlanjutan pemeliharaan database Adminduk 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×