kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Potensi Waskita Karya (WSKT) Diseret ke Ranah Hukum


Jumat, 22 September 2023 / 08:31 WIB
Potensi Waskita Karya (WSKT) Diseret ke Ranah Hukum
ILUSTRASI. Waskita Karya (WSKT) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh 7 perusahaan secara bersamaan


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berupaya untuk melunakkan hati para pemegang obligasi (obligor) PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Teranyar, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Tahap III Tahun 2018 menolak untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan.

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, pihaknya masih terus mendorong setiap RUPO yang digelar bisa mencapai kesepakatan.

"Kami terus terang mengalami tantangan untuk memastikan bahwa para pemegang obligasi memahami bahwa ini upaya terbaik yang kami lakukan," katanya saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (20/9).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 111,6 Miliar Lewat Anak Usaha

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan sama dengan perbankan, Waskita menawarkan perpanjangan pembayaran hingga 10 tahun untuk para pemegang obligasi.

"Ini tawaran yang sudah maksimal. Kalau misalkan tidak disepakati, ini akan masuk ke ranah hukum untuk yang perubahan perjanjian," tegasnya.

Seperti diketahui, WSKT tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh perusahaan secara bersamaan.

Adapun ketujuh permohonan PKPU terhadap Waskita Karya itu akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 25 September 2023 mendatang.

Padahal WSKT telah lolos dari jeratan pailit. Pada 24 Agustus 2023, Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU atas nama Donny Hartanto Lasmana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×