Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Perihal poin kedelapan mengenai Bank Tanah lebih disoroti sejumlah elemen masyarakat ini. "Bahwa bank tanah yang akan dibentuk pemerintah adalah lembaga profit yang sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN bahkan dapat berasal dari penyertaan modal kerja sama pihak ketiga pinjaman dan sumber lainnya jika dibentuk Bank Tanah berisiko memperparah ketimpangan konflik melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktek spekulan tanah," jelas Dewi saat preskon penolakan RUUP pada Selasa (13/8) di Hotel Grand Cemara Jakarta.
Baca Juga: Soal pengadilan pertanahan dalam RUU Pertanahan, Ini kata MA
Berdasarkan kedelapan masalah pokok tersebut maka perwakilan gerakan masyarakat sipil gerakan Tani masyarakat adat nelayan akademisi dan pakar agraria menyimpulkan bahwa RUU Pertanahan tidak memenuhi syarat secara ideologis sosiologis dan bertentangan dengan pasal 33 undang-undang 1945 dan undang-undang 1950. Ditekankan lagi oleh Dewi Kartika bahwa RUUP tersebut secara nyata berwatak kapitalisme neoliberal.
"RUU Pertanahan tidak sesuai dengan prinsip UU Agraria, di mana populis bersifat kerakyatan. Tanah itu bukan barang komoditas yang secara bebas diperjualbelikan," tegas Dewi.
Baca Juga: Konsorsium Pembaruan Agraria sebut isi RUU Pertanahan masih perlu diperbaiki
Saat ini RUU Pertahanan sedang digodok oleh DPR RI dan Pemerintah, targetnya akan disahkan September nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News