kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal pengadilan pertanahan dalam RUU Pertanahan, Ini kata MA


Minggu, 04 Agustus 2019 / 12:41 WIB
Soal pengadilan pertanahan dalam RUU Pertanahan, Ini kata MA


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku belum ada pembahasan terkait pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, jika pembahasan RUU Pertanahan merupakan urusan pemerintah bersama DPR. Kalaupun ada poin terkait pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah, hingga saat ini Pemerintah maupun DPR belum pernah mengajak MA untuk membahas hal tersebut.

"Memang beberapa tahun yang lalu ada Tim dari salah satu fraksi DPR yang membicarakan wacana pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah tersebut, tapi kami belum bisa menerima atau kami mengemukakan beberapa alasan dan masalah yang kami hadapi, terutama masalah hakim ad hoc-nya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (2/8).

Lebih lanjut Andi mengatakan, pembentukan pengadilan khusus mesti perlu dibahas secara matang. Sebab, UU Kehutanan yang salah satu poinnya berisi mengenai pengadilan khusus juga hingga saat ini belum terealisasi.

Baca Juga: Konsorsium Pembaruan Agraria sebut isi RUU Pertanahan masih perlu diperbaiki

"Jangankan yang masih RUU, yang sudah jadi UU saja yaitu UU Kehutanan juga mengamanatkan pengadilan khusus, namun sampai sekarang perekrutan hakim ad hoc-nya belum terealisasi," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) menyebutkan bahwa pembahasan pembentukan pengadilan khusus tersebut merupakan domain Panitia Kerja (Panja) DPR yang menyusun RUU Pertanahan.

"Kalau pembahan khusus dengan Mahkamah Agung (MA) itu domainnya Panja DPR. Secara substansi struktur pengadilan pertanahan melekat pada pengadilan negeri, ketua pengadilan pertanahan ya ketua pengadilan negeri," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yagus Suyadi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, adanya poin pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah untuk mengatasi konflik pertanahan yang dinilai sulit diselesaikan.

Baca Juga: Kementerian ATR menyebut substansi RUU pertanahan sudah cukup baik

"Konflik pertanahan agak ribet, sudah kasasi pun masih ada novum baru," ucap Herman Khaeron.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, mengaku heran karena poin mengenai pengadilan khusus pertanahan terbilang detail, bahkan sampai kriteria hakimnya tertulis dalam RUU Pertanahan itu. Padahal, kriteria hakim itu cukup diatur dalam aturan turunannya saja.

"Justru yang diharapkan penyelesaian resolusi konflik struktural tidak ada. Reforma agraria sangat sederhana sekali dan tidak prinsipil," tutur Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×