kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Potensi timbulkan liberalisasi pasar tanah, sejumlah masyarakat tolak RUU Pertanahan


Rabu, 14 Agustus 2019 / 07:29 WIB
Potensi timbulkan liberalisasi pasar tanah, sejumlah masyarakat tolak RUU Pertanahan
ILUSTRASI. Raker Komisi II dan Pemerintah Terkait RUU Pertanahan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada September 2019 ini menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. RUU Pertanahan dinilai gagal menjawab lima krisis agraria yang terjadi di Indonesia saat ini.

Kelima krisis agraria tersebut, pertama ketimpangan struktur agraria yang tajam, kedua maraknya konflik agraria struktural, ketiga kerusakan ekologis yang meluas, keempat laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika perwakilan sejumlah elemen masyarakat menilai Undang-Undang terkait Pertanahan seharusnya menjadi basis bangsa dan negara untuk mewujudkan keadilan agraria.

Baca Juga: REI: Harga properti dibanding tahun lalu naik 5% sampai 7%

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 33 undang-undang 1945 TAP MPR 9 tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA) serta undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) 1960.

Dewi lebih lanjut menjelaskan terdapat 8 persoalan mendasar dari RUU Pertanahan saat ini. pertama adalah RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960, kedua Hak Pengelolaan (HPL) dan penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN), ketiga masalah Hak Guna Usaha (HGU), keempat kontradiksi dengan agenda dan spirit Reforma Agraria, kelima kekosongan penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga: Presiden minta RUU Pertanahan segera rampung

Keenam, permasalahan sektoralisme pertanahan dan pendaftaran tanah, ketujuh pengikaran pengingkaran terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat dan terakhir bahaya pengadaan tanah dan Bank Tanah.

Perihal poin kedelapan mengenai Bank Tanah lebih disoroti sejumlah elemen masyarakat ini. "Bahwa bank tanah yang akan dibentuk pemerintah adalah lembaga profit yang sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN bahkan dapat berasal dari penyertaan modal kerja sama pihak ketiga pinjaman dan sumber lainnya jika dibentuk Bank Tanah berisiko memperparah ketimpangan konflik melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktek spekulan tanah," jelas Dewi saat preskon penolakan RUUP pada Selasa (13/8) di Hotel Grand Cemara Jakarta.

Baca Juga: Soal pengadilan pertanahan dalam RUU Pertanahan, Ini kata MA

Berdasarkan kedelapan masalah pokok tersebut maka perwakilan gerakan masyarakat sipil gerakan Tani masyarakat adat nelayan akademisi dan pakar agraria menyimpulkan bahwa RUU Pertanahan tidak memenuhi syarat secara ideologis sosiologis dan bertentangan dengan pasal 33 undang-undang 1945 dan undang-undang 1950. Ditekankan lagi oleh Dewi Kartika bahwa RUUP tersebut secara nyata berwatak kapitalisme neoliberal.

"RUU Pertanahan tidak sesuai dengan prinsip UU Agraria, di mana populis bersifat kerakyatan. Tanah itu bukan barang komoditas yang secara bebas diperjualbelikan," tegas Dewi.

Baca Juga: Konsorsium Pembaruan Agraria sebut isi RUU Pertanahan masih perlu diperbaiki

Saat ini RUU Pertahanan sedang digodok oleh DPR RI dan Pemerintah, targetnya akan disahkan September nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×