kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M


Jumat, 29 Maret 2019 / 07:15 WIB
Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.

Enam komoditas unggulan tersebut, yaitu batu bara, tembaga, minyak sawit, karet, kopi, dan udang-udangan dengan total nilai ekspor US$ 35,2 miliar pada 2017. Pada 1989, nilai ekspor keenam komoditas tersebut hanya US$ 2,1 miliar.

Dalam laporan penelitian bertajuk "Mengungkap Aliran Keuangan Gelap di Indonesia: Besaran dan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang di Enam Komoditas Ekspor Unggulan", Kamis (28/3), Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan menjelaskan potensi pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap ekspor komoditas tersebut sebesar US$ 11,1 miliar.

Hilangnya penerimaan pajak tersebut akibat dari adanya aktivitas under-invoicing dan over-invoicing dalam perdagangan masuk maupun keluar di Indonesia.

Under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti dalam negeri. Caranya dengan mencatat ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan.

Lantas, perusahaan akan membayar pajak pendapatan dan royalti bagi komoditas tertentu dengan nilai yang lebih rendah dari seharusnya.

Adapun, ekspor over-invoicing bertujuan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak ekspor yang berlaku karena pemerintah memberi stimulus ekspor berupa tidak dikenakannya PPN terhadap barang-barang berorientasi ekspor maupun pengurangan bea impor.

"Dengan melakukan ekspor over-invoicing, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari pengurangan bea impor atas impor bahan baku dan pengurangan PPN untuk barang yang diekspor," terang Prakarsa.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan, potensi kerugian negara terbesar disebabkan oleh praktik ekspor under-invoicing pada komoditas batu bara dengan total US$ 5,32 miliar selama periode 1989-2017.

Disusul oleh kerugian dari praktik serupa pada komoditas minyak sawit dan karet yang jika dijumlah mencapai US$ 4 miliar di periode yang sama.

"Angka ini dihitung berdasarkan total ekspor under-invoicing pada tahun tersebut dengan tarif PPh badan pada tahun tersebut," terang Prakarsa.

Dari tahun ke tahun, nominal potensi kehilangan penerimaan pajak akibat ekspor under-invoicing dari enam komoditas tersebut pun kian besar. Potensi kehilangan terbesar terjadi pada 2001 dan 2017 dengan total US$ 900 miliar.

Adapun, rata-rata potensi kehilangan penerimaan negara karena praktik ini pada enam komoditas ekspor unggulan tersebut adalah 3,27% per tahun.

Oleh karena itu, Prakarsa merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang secara mendalam kebijakan insentifnya, baik fiskal maupun non-fiskal terhadap kegiatan ekspor dan impor, terutama untuk komoditas strategis.

"Kebijakan pemberian insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk, tax holiday, tax allowance, berpotensi menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk pengelakan dan penghindaran pajak secara masif," ujar Maftuchan.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan eksportir serta meninjau kembali perjanjian perpajakan (tax-treaties) dengan negara-negara lain agar potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan non-pajak dapat dicegah.

"Pemerintah juga perlu segera membangun kolaborasi lintas aktor, non-pemerintah dan pemerintah untuk mengatasi aliran keuangan gelap untuk menekan praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion)," tandas Prakarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×