Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Potensi terjadi korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ternyata cukup besar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkirakan, nilai potensi korupsi itu mencapai Rp 400 triliun.
Nilai itu merupakan berdasarkan anggaran belanja modal dan barang/jasa pemerintah tahun ini. Anggaran belanja modal dan barang/jasa ini menjadi rentan terhadap korupsi. "Kalau kami lihat kasus di KPK 70% itu kasus pengadaan," kata Kepala LKPP Agus Raharjo, Rabu (6/10).
Agus menjelaskan, sebesar 35% hingga 40% anggaran pemerintah tahun ini untuk belanja modal dan barang/jasa. Jika anggaran tahun ini mencapai Rp 1.100 triliun maka paling tidak ada Rp 400 triliun yang berpotensi korupsi.
Untuk melakukan pencegahan itu, LKPP tengah menyelesaikan perumusan RUU Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Menurut Agus, dibandingkan sejumlah negara, Indonesia terlambat memiliki UU yang mengatur soal penyelenggaran barang dan jasa.
Dia mencontohkan, Jerman telah mempunyai UU Pengadaan Barang/Jasa sejak tahun 1935. Sementara itu China dan sejumlah negara di Eropa Timur sudah memiliki UU tersebut sejak tahun 2007. Nantinya, undang-undang Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya berlaku terhadap APBN dan APBD. "Tapi juga berlaku bagi uang-uang publik," ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News