kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Potensi korupsi APBN 2010 capai Rp 400 triliun


Rabu, 06 Oktober 2010 / 13:32 WIB
Potensi korupsi APBN 2010 capai Rp 400 triliun


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Potensi terjadi korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ternyata cukup besar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkirakan, nilai potensi korupsi itu mencapai Rp 400 triliun.

Nilai itu merupakan berdasarkan anggaran belanja modal dan barang/jasa pemerintah tahun ini. Anggaran belanja modal dan barang/jasa ini menjadi rentan terhadap korupsi. "Kalau kami lihat kasus di KPK 70% itu kasus pengadaan," kata Kepala LKPP Agus Raharjo, Rabu (6/10).

Agus menjelaskan, sebesar 35% hingga 40% anggaran pemerintah tahun ini untuk belanja modal dan barang/jasa. Jika anggaran tahun ini mencapai Rp 1.100 triliun maka paling tidak ada Rp 400 triliun yang berpotensi korupsi.

Untuk melakukan pencegahan itu, LKPP tengah menyelesaikan perumusan RUU Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Menurut Agus, dibandingkan sejumlah negara, Indonesia terlambat memiliki UU yang mengatur soal penyelenggaran barang dan jasa.

Dia mencontohkan, Jerman telah mempunyai UU Pengadaan Barang/Jasa sejak tahun 1935. Sementara itu China dan sejumlah negara di Eropa Timur sudah memiliki UU tersebut sejak tahun 2007. Nantinya, undang-undang Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya berlaku terhadap APBN dan APBD. "Tapi juga berlaku bagi uang-uang publik," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×