kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.411   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.180   38,59   0,54%
  • KOMPAS100 1.044   3,57   0,34%
  • LQ45 813   1,81   0,22%
  • ISSI 226   0,56   0,25%
  • IDX30 425   0,99   0,23%
  • IDXHIDIV20 510   -0,30   -0,06%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,36   -0,29%
  • IDXQ30 140   0,20   0,14%

Potensi korupsi APBN 2010 capai Rp 400 triliun


Rabu, 06 Oktober 2010 / 13:32 WIB
Potensi korupsi APBN 2010 capai Rp 400 triliun


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Potensi terjadi korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ternyata cukup besar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkirakan, nilai potensi korupsi itu mencapai Rp 400 triliun.

Nilai itu merupakan berdasarkan anggaran belanja modal dan barang/jasa pemerintah tahun ini. Anggaran belanja modal dan barang/jasa ini menjadi rentan terhadap korupsi. "Kalau kami lihat kasus di KPK 70% itu kasus pengadaan," kata Kepala LKPP Agus Raharjo, Rabu (6/10).

Agus menjelaskan, sebesar 35% hingga 40% anggaran pemerintah tahun ini untuk belanja modal dan barang/jasa. Jika anggaran tahun ini mencapai Rp 1.100 triliun maka paling tidak ada Rp 400 triliun yang berpotensi korupsi.

Untuk melakukan pencegahan itu, LKPP tengah menyelesaikan perumusan RUU Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Menurut Agus, dibandingkan sejumlah negara, Indonesia terlambat memiliki UU yang mengatur soal penyelenggaran barang dan jasa.

Dia mencontohkan, Jerman telah mempunyai UU Pengadaan Barang/Jasa sejak tahun 1935. Sementara itu China dan sejumlah negara di Eropa Timur sudah memiliki UU tersebut sejak tahun 2007. Nantinya, undang-undang Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya berlaku terhadap APBN dan APBD. "Tapi juga berlaku bagi uang-uang publik," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×