Reporter: Astri Kharina Bangun, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah laporan Himpunan Jasa Penempatan TKI (Himsataki) kepada KPK atas dugaan adanya penunjukkan langsung konsorsium asuransi perlindungan TKI. Kemenakertrans mengatakan pemilihan itu melalui tahapan seleksi dan verifikasi.
Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno mengungkapkan prosuder pemilihan tersebut sudah sesuai Peraturan Menakertrans Nomor 07/MEN/VI/2010 tentang Asuransi TKI. “Dengan aturan baru ini kami mau setiap tahap berjalan transparan," ujar Sunarno dalam jumpa pers di kantor kemenekertrans, Minggu, (3/10).
Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi yang ingin mengikuti seleksi konsorsium harus memenuhi sejumlah persyaratan. Bagi yang lulus akan diberikan kesempatan bergabung menjadi konsorsium.
Konsorsium-konsorsium tersebut kemudian diseleksi lagi sampai terpilih yang penilaiannya tertinggi. Dari 48 perusahaan asuransi yang disetujui dan lolos seleksi, masing-masing kemudian menggabungkan diri menjadi empat konsorsium. Namun dalam tahapan akhir yang ditetapkan hanya 10 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium.
Konsorsium ini diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya dengan anggota PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful keluarga dan PT Asuransi Relief sebagai penyelenggara Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan konsorsium ini dituangkan dalam SK Menakertrans No.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia “ Proteksi TKI”.
Himsataki akhir pekan lalu melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai penujukan langsung tersebut mengarah kepada monopoli. Ketua Himsataki Yunus M Yamani membawa sejumlah bukti di antarannya surat keputusan menteri tentang penetapan satu konsorsium asuransi yang terdiri dari 10 perusahaan asuransi. Menurut Yunus, penunjukan satu konsorsium mengindikasikan adanya monopoli.
Selain melaporkan dugaan monopoli, Yunus juga menyebut dari antara perusahaan asuransi tersebut ada perusahaan yang bermasalah karena sejak tahun lalu belum melunasi pembayaran asuransi TKI.
Dalam laporan KPK yang disampaikan Himastaki disebutkan pula perusahaan asuransi harus membayar Rp5 miliar untuk masuk dalam konsorsium. Namun, Kemenakertrans menampik hal tersebut. “Tidak ada. Proses seleksi sangat transparan,” tandas Sunarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News