kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Muhaimin: Perbaikan sistem atas masukan KPK


Senin, 04 Oktober 2010 / 10:58 WIB
Muhaimin: Perbaikan sistem atas masukan KPK


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menanggapi dengan santai laporan Himpunan Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, langkahnya menerbitkan keputusan penetapan 10 perusahaan asuransi perlindungan TKI sudah sesuai dengan sistem.

Muhaimin mengatakan, perbaikan asuransi bagi TKI itu justru atas permintaan KPK. "Kami memperbaiki sistem. Bila merasa dirugikan oleh sistem, jangan bermanuver lah jadi biar saja laporan itu urusan mereka," ucap Muhaimin usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/10).

Pekan lalu, Himsataki mengadukan Muhaimin atas dugaan korupsi ke KPK. Himsataki menuduh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menunjuk langsung 10 perusahaan asuransi perlindungan TKI. Perusahaan asuransi yang dimaksud adalah PT Asuransi Central Asia Raya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful keluarga dan PT Asuransi Relief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×