kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Potensi Penerimaan Negara Seiring Usulan Kenaikan RKAB Produksi Batubara di 2026


Rabu, 25 Maret 2026 / 15:32 WIB
Diperbarui Rabu, 25 Maret 2026 / 16:40 WIB
Potensi Penerimaan Negara Seiring Usulan Kenaikan RKAB Produksi Batubara di 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (DOK/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah optimistis mengerek penerimaan negara seiring rencana kenaikan produksi batubara pada 2026. Meski demikian, besaran tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap perhitungan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum menghitung secara rinci potensi penerimaan negara dari kenaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara tahun 2026 yang jumlahnya mendekati 400 juta ton.

Hingga 17 Maret 2026, total RKAB batubara yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercatat sekitar 390 juta ton.

“Kita masih menunggu total usulan dari ESDM. Nanti akan kita lihat seperti apa kondisi industrinya. Tapi kalau RKAB ditingkatkan levelnya, itu bisa berubah (kenaikan royalti dan pengenaan Bea Keluar),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: ADB Siapkan Paket Bantuan untuk Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Termasuk Indonesia

Meski belum ada angka pasti, Purbaya optimistis peningkatan produksi batu bara berpotensi mendorong penerimaan negara, baik dari sisi bea keluar maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama jika harga komoditas tetap tinggi.

“Kalau harga tinggi terus, kita bisa share untuk menaikkan income kita,” katanya.

Ia mengungkapkan, Presiden telah memberikan arahan terkait angka produksi batubara 2026. Namun, keputusan teknis masih akan dimatangkan dalam rapat lanjutan sebelum diumumkan secara resmi.

“Presiden sudah menuju angka tertentu. Tapi teknisnya harus dimatangkan dulu, baru kita umumkan,” jelasnya.

Terkait kebijakan Bea Keluar, Purbaya menyebut belum ada target yang ditetapkan. Namun, pemerintah memastikan akan mengenakan pungutan ekspor sesuai arahan Presiden, dengan tetap mempertimbangkan kondisi industri.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lepas dari dinamika harga batubara global yang saat ini masih relatif tinggi, bahkan berada di kisaran US$ 135 per ton. Meski demikian, pemerintah tetap akan menghitung dampaknya terhadap profitabilitas pelaku usaha.

“Kita harus lihat apakah industri bisa menerima. Bukan soal maunya perusahaan, tapi seberapa jauh profitabilitasnya terdampak,” tegasnya.

Purbaya juga membuka kemungkinan adanya perubahan pada RKAB, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM. Selain itu, pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk meningkatkan penerimaan negara, mulai dari optimalisasi ekspor, efisiensi belanja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan basis pajak.

Baca Juga: Celios: Kebijakan WFH Bukan Solusi Utama untuk Hadapi Krisis Energi

“Jadi banyak langkah-langkah yang kita ambil, pajak dan Bea Keluar juga bisa meningkat, defisit bisa ditekan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×