Reporter: Aura Putri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangkanya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Staf Presiden yang juga mantan Kapolri.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sesuai scientific investigation, penyisil telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah, Sejumlah Kapolres Dimutasi
Asep menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Adapun sasaran dugaan penyadapan tersebut meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Polri juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Adapun polri telah menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














