kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Pajak Digital Bakal Diperluas, Cek Transaksi yang Bakal Dipungut PPN


Selasa, 03 November 2026 / 16:25 WIB
Pajak Digital Bakal Diperluas, Cek Transaksi yang Bakal Dipungut PPN
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperluas keterlibatan lembaga keuangan dalam pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri pada November 2026 (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperluas keterlibatan lembaga keuangan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri pada November 2026.

Perluasan ini dilakukan melalui penambahan penerbit atau issuer dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dengan demikian, kebijakan yang akan berlaku dalam waktu dekat ini bukan  merupakan pemberlakuan jenis pajak baru maupun pengenaan PPN terhadap seluruh transaksi digital. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksi Melambat ke Kisaran 5,2% di Kuartal III-2026

Langkah tersebut merupakan perluasan pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelar pertemuan dengan 30 bank dan perusahaan teknologi finansial untuk mendukung sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto mengatakan bahwa pemerintah masih akan memberikan waktu bagi 30 bank dan perusahaan fintech tersebut untuk ikut dalam mekanisme SPP-TDLN.

"Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (4/10) lalu.

Adapun pada tahap awal penerapan SPP-TDLN sejak 25 September 2026, baru terdapat enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Keenam issuer tersebut terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Perluasan keterlibatan issuer ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum terjangkau mekanisme pemungutan sebelumnya.

Baca Juga: Danantara Klaim Laba BUMN Naik 20% pada Kuartal III-2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerapan SPP-TDLN. 

Saat ini, calon issuer lainnya masih menjalani tahapan stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai pemungut PPN.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," kata Inge.

Apa Itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Secara sederhana, sistem ini memanfaatkan informasi dari transaksi pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Dalam mekanismenya, issuer atau penerbit, yang dapat berupa bank maupun lembaga selain bank, berperan sebagai pihak yang memfasilitasi pembayaran sekaligus membantu melakukan pemungutan PPN sesuai ketentuan.

Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Perubahan pada Selasa (3/11)

PPN yang dipungut oleh issuer selanjutnya disetorkan kepada penyelenggara SPP-TDLN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara. Setelah itu, Jalin meneruskan penyetoran PPN tersebut ke kas negara.

Ketentuan mengenai mekanisme ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Penting untuk dipahami, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini merupakan mekanisme tambahan untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Apa Bedanya dengan PPN PMSE?

Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu menerapkan pemungutan PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mekanisme PPN PMSE sudah berlaku sejak 1 Juli 2020. Dalam skema tersebut, pemerintah menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, seperti pedagang, penyedia jasa, maupun platform digital, untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE antara lain Google, Netflix, Spotify, Meta, Microsoft, hingga TikTok.

Sementara itu, melalui SPP-TDLN, pemerintah memperluas mekanisme pemungutan dengan melibatkan pihak yang memfasilitasi pembayaran, seperti bank dan perusahaan fintech.

Baca Juga: Pajak Digital Diperluas, Pengamat Ingatkan Dampaknya ke Konsumen

Dengan demikian, perbedaan utama kedua skema tersebut terletak pada pihak yang melakukan pemungutan PPN.

Pada skema PMSE, pemungutan dilakukan oleh pelaku usaha atau penyedia platform digital yang telah ditunjuk pemerintah. 

Adapun dalam SPP-TDLN, pemungutan dilakukan melalui issuer yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Kedua mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk saling menggantikan, melainkan saling melengkapi agar transaksi digital yang menjadi objek PPN dapat terjangkau oleh sistem perpajakan.

Pemerintah juga telah mengantisipasi potensi pemungutan pajak berganda. Transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut melalui skema PMSE akan dikecualikan dari pemungutan melalui SPP-TDLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×