kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Mabes Polri Beberkan Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo


Selasa, 03 November 2026 / 21:05 WIB
Diperbarui Selasa, 03 November 2026 / 21:57 WIB
Mabes Polri Beberkan Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo
Kendaraan taktis Brimob terparkir di depan lobi gedung Awaloedin Diamin saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Reporter: Aura Putri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes Polri mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Polri sudah menetapkan tiga tersangka di kasus penyadapan ini. Salah satunya Listyo Sigit Prabowo (LSP). Lalu, Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH).

Penyadapan ilegal yang dilakukan para tersangka berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Salah Satunya Listyo Sigit

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, kasus ini bermula saat para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan juga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut, nomer-nomer ini meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian berlanjut pada Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Perkara ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah, Sejumlah Kapolres Dimutasi

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Polri juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

"Ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi," kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×