Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan persiapan implementasi ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Saat ini, pemerintah masih berada dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk mengevaluasi kesiapan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pembahasan pemerintah saat ini difokuskan pada evaluasi kesiapan implementasi DSI. Termasuk memastikan sistem yang telah dibangun dapat berjalan dengan aman.
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek pendukung telah siap sebelum DSI mulai diberlakukan pada awal tahun depan.
"Kan nanti sesuai PP per tanggal 1 Januari, itu kan sudah jalan DSI. Jadi ini kan masa transisi, sekarang masa transisi sampai 31 Desember. Jadi evaluasinya, evaluasi kesiapan dan sebagainya," ujar Budi kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Revisi Lagi Aturan DHE SDA, Apa yang Baru?
Budi menambahkan, pemerintah juga mengevaluasi sistem yang telah disiapkan agar implementasi DSI dapat berjalan sesuai rencana.
"Yang pasti sebenarnya tadi mengenai DSI, kesiapannya seperti apa. Kemudian sistem yang dibuat, nanti ya dipastikan bahwa semua aman. Jadi ini sifatnya evaluasi aja," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin bahwa kebijakan ini tetap memprioritaskan kelancaran perdagangan.
Dalam menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya.
Baca Juga: Surplus Dagang RI Terancam Makin Tipis, Impor Melonjak Lebih Kencang dari Ekspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














