kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Bukan Pajak Transfer Bank, Ini Kebijakan yang Berlaku pada 9 November


Selasa, 03 November 2026 / 18:53 WIB
Bukan Pajak Transfer Bank, Ini Kebijakan yang Berlaku pada 9 November
ILUSTRASI. Kemenkeu membantah informasi yang beredar mengenai pengenaan PPN atas setiap transaksi transfer antar bank dan dompet digital (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan membantah informasi yang beredar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antar bank dan dompet digital yang akan berlaku pada 9 November 2026.

Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada periode tersebut sebenarnya berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar negeri (SPP-TDLN).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap perpindahan dana masyarakat, baik melalui layanan perbankan maupun dompet digital.

Baca Juga: Pemerintah Bantah Transfer Bank Kena PPN Mulai 9 November 2026

Dia menjelaskan, informasi yang beredar merupakan kesalahpahaman terhadap implementasi SPP-TDLN.

Sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

"Teman-teman saya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengklarifikasi ini, bahwa yang dimaksud adalah implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri," ujar Suahasil dalam dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

Dengan demikian, implementasi SPP-TDLN tidak berarti seluruh transaksi transfer antarbank atau pengiriman uang melalui dompet digital akan dikenakan PPN.

Suahasil juga menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap layanan transfer dan dompet digital sebenarnya sudah memiliki landasan aturan tersendiri, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Dalam ketentuan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang memenuhi persyaratan perpajakan. 

Artinya, objek pengenaan pajak adalah biaya atau imbalan atas jasa, bukan nominal uang yang dipindahkan.

"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat," jelas Suahasi.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Jabatan Wakapolda Berganti

Sebelumnya, DJP juga telah meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.

DJP menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan SPP-TDLN.

Sistem ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru. 

Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).

Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Aturan DHE SDA Bakal Diubah Lagi, Pemerintah Ingin Konversi Dolar AS Lebih Besar

Perlu diketahui, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Inge juga menegaskan bahwa aktivitas transfer dana dan remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelasnya.

Selain itu, DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. 

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi masyarakat, sistem ini diharapkan memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. 

Konsumen tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.

Baca Juga: Pajak Digital Bakal Diperluas, Pakar Hitung Potensi Penerimaannya

Lebih lanjut, Inge menjelaskan SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum diterapkan secara penuh.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Pada tahap awal, yakni 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP akan menyampaikan informasi mengenai penunjukan issuer baru melalui kanal resmi apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×