kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.170   17,00   0,09%
  • IDX 4.927   -170,30   -3,34%
  • KOMPAS100 633   -24,00   -3,65%
  • LQ45 501   -17,16   -3,31%
  • ISSI 165   -5,74   -3,37%
  • IDX30 281   -9,82   -3,37%
  • IDXHIDIV20 379   -12,71   -3,25%
  • IDX80 73   -2,74   -3,62%
  • IDXV30 105   -3,51   -3,22%
  • IDXQ30 94   -3,13   -3,21%

Pemerintah Akan Revisi Lagi Aturan DHE SDA, Apa yang Baru?


Selasa, 03 November 2026 / 13:10 WIB
Pemerintah Akan Revisi Lagi Aturan DHE SDA, Apa yang Baru?
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Dok/Chelsea Anastasia)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para ekspotir sumber daya alam (SDA) harus bersiap. Pasalnya, pemerintah akan merevisi lagi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Padahal aturan terbaru DHE SDA baru berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dengan begitu, baru berjalan lima bulan aturan tersebut sudah akan diubah lagi oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, akan melakukan perubahan kembali mengenai aturan DHE SDA. 

Sayangnya, Budi tidak menjelaskan secara detail poin-poin perubahan yang akan dilakukan pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap perubahan aturan tersebut.

"Ya DHE, nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," ujar Budi kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Relaksasi DHE SDA Berlaku 1 September, Perusahaan Tambang Wanti-Wanti Soal Daya Saing

Meski begitu, Budi menegaskan, perubahan aturan DHE SDA tersebut tidak berkaitan dengan implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Perubahan tersebut, kata dia, juga akan mempertimbangkan usulan-usulan dari pengusaha maupun eksportir.

"Sebenarnya (perubahannya) gak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.

Sudah Tiga Kali Direvisi

Sebagai catatan, pemerintah tercatat telah tiga kali merevisi ketentuan mengenai DHE SDA sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 diterbitkan.

Tiga perubahan tersebut masing-masing tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Perubahan regulasi tersebut mencakup besaran devisa yang wajib ditempatkan di dalam negeri, jangka waktu penempatan, instrumen pengelolaan devisa, hingga pengecualian bagi eksportir yang terikat perjanjian perdagangan bilateral.

Perubahan pertama dilakukan melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Maret 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menaikkan kewajiban penempatan DHE SDA dari sebelumnya minimal 30% menjadi 100% dengan jangka waktu penempatan selama 12 bulan.

Baca Juga: Cek Daftar 64 Eksportir Tambang yang Dapat Relaksasi Penempatan DHE SDA

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Eksportir migas tetap diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan.

Pemerintah kembali merevisi aturan DHE SDA melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 26 Februari 2026.

Kali ini, perubahan mencakup sejumlah aspek teknis terkait penempatan dan penggunaan devisa hasil ekspor.

Pertama, penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus (Reksus) dibatasi hanya pada bank badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kedua, pemerintah memperluas pilihan instrumen penempatan DHE SDA. 

Selain rekening khusus, eksportir dapat menempatkan devisanya pada instrumen perbankan, instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), serta surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing.

Ketiga, pemerintah menetapkan batas maksimal penukaran DHE SDA ke rupiah sebesar 50% dari nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain itu, PP 2/2026 juga memperkenalkan pengecualian ketentuan khusus bagi sektor pertambangan yang terikat perjanjian perdagangan bilateral resiprokal.

Dalam skema tersebut, DHE SDA sektor pertambangan wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Baca Juga: Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA,Pengamat Ingatkan Risiko Siasat Kepemilikan Saham

Belum berhenti sampai di situ, pemerintah kembali melakukan perubahan ketiga melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.

Aturan yang ditetapkan pada 6 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini menambah ketentuan dalam Pasal 18A.

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.

Aturan ini juga memuat ketentuan peralihan terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sebelum maupun sejak 1 Juni 2026.

Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar tiga tahun sejak PP 36/2023 diterbitkan, pemerintah telah tiga kali mengubah kebijakan DHE SDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×