Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan, termasuk memungut, memeriksa, menagih, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap berpedoman pada tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Relaksasi DHE SDA Kurangi Daya Tahan Devisa di Dalam Negeri
Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut hanya sebatas membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat kemitraan, serta menghimpun informasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," katanya.
Ia menekankan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP tidak boleh dimaknai sebagai perpanjangan tangan otoritas pajak. Personel Bhabinkamtibmas juga tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," jelas Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa seluruh kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mundurnya Perry Warjiyo, Independensi BI dan UU P2SK Kembali Jadi Sorotan
Adapun koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan untuk membangun jejaring informasi dan memberikan dukungan di lapangan apabila diperlukan agar pelaksanaan tugas petugas pajak dapat berjalan dengan baik.
Polri juga mengimbau masyarakat agar memahami fungsi Bhabinkamtibmas secara tepat. Dalam menjalankan tugasnya, personel Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preventif, persuasif, komunikasi, serta kemitraan dengan warga.
"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata dia.
Melalui penegasan tersebut, Polri berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai posisi dan peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait kewenangan personel kepolisian di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














