CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.317   85,24   1,37%
  • KOMPAS100 835   12,04   1,46%
  • LQ45 633   5,71   0,91%
  • ISSI 217   3,06   1,43%
  • IDX30 356   1,94   0,55%
  • IDXHIDIV20 441   1,38   0,31%
  • IDX80 95   1,06   1,12%
  • IDXV30 118   0,45   0,38%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Viral Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP


Selasa, 21 Juli 2026 / 04:20 WIB
Viral Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP
ILUSTRASI. Viral Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Viral di media sosial bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ikut memburu data pajak masyarakat hingga ke pelosok desa. Benarkah kabar tersebut? Simak penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP menegaskan, kedua unsur aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun pemungutan pajak terhadap wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai pendamping petugas pajak dalam kondisi tertentu saat kunjungan lapangan dilakukan.

"Mereka bukan pelaksana pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi memberikan pendampingan ketika kami memerlukan," ujar Inge di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp 5 Juta, Ini Kata Kemenkum

Hanya Mendampingi Petugas Pajak di Lokasi Tertentu

Menurut Inge, keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan merupakan kebijakan baru. Praktik pendampingan tersebut telah lama diterapkan ketika petugas DJP melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak yang membutuhkan koordinasi tambahan.

Namun demikian, tidak semua kunjungan lapangan melibatkan aparat kewilayahan. DJP hanya meminta pendampingan apabila terdapat pertimbangan keamanan, akses transportasi, atau kondisi tertentu di wilayah yang dikunjungi.

Sebagai contoh, apabila petugas pajak mengetahui alamat wajib pajak berada di lokasi yang memerlukan penanganan khusus atau koordinasi dengan aparat setempat, DJP dapat meminta bantuan pendampingan.

Tonton: Resmi! Daftar PT Perorangan untuk UMK Cuma Rp50 Ribu, Ini Aturan Barunya

Kewenangan Pemeriksaan Tetap Milik DJP

DJP menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan sepenuhnya berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak diberikan kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan pajak atau meminta data perpajakan masyarakat. "Mereka hanya mendampingi kami semata-mata untuk tempat-tempat tertentu saja," kata Inge.

Dengan demikian, aparat kewilayahan tidak dapat melakukan tindakan pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan secara mandiri.

Diatur dalam Surat Edaran DJP

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Ditjen Pajak menjelaskan keterlibatan aparat kewilayahan juga tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.

DJP juga menjelaskan bahwa peran aparat kewilayahan tersebut hanya untuk mendukung koordinasi apabila diperlukan.

Dalam sejumlah kondisi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat berfungsi sebagai pendamping atau saksi yang memastikan petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut telah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 yang kemudian diperbarui melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Surat edaran terbaru tersebut merupakan pedoman kerja internal DJP yang bertujuan menyelaraskan mekanisme pengawasan perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta pendekatan pengawasan berbasis risiko. 

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menegaskan arah pengawasan perpajakan saat ini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data. 

Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, pengawasan diharapkan menjadi lebih akurat dan berbasis risiko.

Kunjungan lapangan, menurut Ditjen Pajak, hanya dilakukan secara selektif apabila memang diperlukan dan bukan menjadi pendekatan utama dalam pengawasan.

Tidak Ada Kewajiban Baru bagi Wajib Pajak

DJP memastikan SE-8/PJ/2026 tidak mengatur penambahan kewenangan bagi petugas pajak maupun kewajiban baru bagi wajib pajak.

Aturan tersebut hanya menyempurnakan tata cara kerja sama yang selama ini telah berjalan agar lebih seragam, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang disebut-sebut ikut melakukan pemeriksaan atau pengumpulan data pajak. Keduanya hanya bertugas mendampingi petugas DJP dalam kondisi tertentu tanpa memiliki kewenangan perpajakan apa pun.



Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2026/07/20/184000526/djp-tegaskan-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-bukan-pemeriksa-atau-pemungut-pajak.

 

KPK Bongkar Penyebab Kepala Daerah Korupsi: Ongkos Politik Terlalu Mahal!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×