kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Gibran Pastikan Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka


Kamis, 09 April 2026 / 15:35 WIB
Gibran Pastikan Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka
ILUSTRASI. Wapres Gibran Rakabuming Pantau Penyaluran BSU (NULL/Pos Indonesia)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terus berjalan.

Terbaru, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat tersangka ke Oditurat Militer Jakarta.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut merespon perkembangan persidangan terhadap Andre Yunus, dan memastikan proses hukum terus berjalan dengan jujur dan terbuka.

Baca Juga: Respons Deddy Sitorus, Wapres Gibran: Mari Sama-Sama Berkantor di IKN

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia membeberkan,Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

“Kami ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andrie Yunus mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI.

Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.

Baca Juga: Wapres Gibran Punya Harta Rp 27,9 Miliar di LHKPN Terbaru

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya. Andrie bilang, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.

Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×