kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Polri Pastikan Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi di DWP 2024


Kamis, 02 Januari 2025 / 22:54 WIB
Polri Pastikan Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi di DWP 2024
ILUSTRASI. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) didampingi Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) dan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oknum polisi kepada penonton DWP 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri memastikan bakal mengembalikan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti mengatakan, sejauh ini Polri telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar itu.

Baca Juga: Polri Ungkap 45 Kasus Kejahatan Investasi di 2024

"Barang bukti senilai Rp 2,5 miliar telah berhasil kami sita,” kata Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Ia menyebutkan, Divisi Propam Polri tengah mendata dan memverifikasi uang tersebut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan," ujar Agus.

Diketahui, Polri telah memproses etik sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Sejauh ini, ada tiga anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus tersebut, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Baca Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi, Statusnya Masih Saksi

Agus menyebutkan, Donald sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diberhentikan karena membiarkan praktik pemerasan oleh anak buahnya.

"Jika seorang pimpinan mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak untuk menghentikannya, maka ia bertanggung jawab atas pembiaran tersebut. Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/20311611/uang-rp-25-miliar-hasil-pemerasan-penonton-dwp-bakal-dikembalikan.

Selanjutnya: Startup Pertambangan AS yang Didukung Bill Gates dan Jeff Bezos Raup US$ 537 Juta

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Ungkap 4 Aset Investasi Ini yang Membuatnya Sangat Kaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×