kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Kasus Suap Gubernur Kalsel, KPK Temukan Uang Rp 300 Juta dari Penggeledahan


Selasa, 22 Oktober 2024 / 19:10 WIB
Kasus Suap Gubernur Kalsel, KPK Temukan Uang Rp 300 Juta dari Penggeledahan
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik untuk mengusut kasus suap pembangunan proyek di Kalimantan Selatan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik untuk mengusut kasus suap pembangunan proyek di Kalimantan Selatan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta. 

"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Tessa tidak menyampaikan secara rinci lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik.

Namun, ia membenarkan salah satu lokasi penggeledahan adalah kediaman Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

"Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor)," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Minta Menteri-Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu. 

Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee  5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. 

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. 

Kemudian,Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Baca Juga: KPK Pastikan Terus Menyelidiki Skandal Impor Beras

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Gubernur Kalsel, KPK Temukan Uang Rp 300 Juta dari Penggeledahan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/18375001/kasus-suap-gubernur-kalsel-kpk-temukan-uang-rp-300-juta-dari-penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×