Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri menegaskan, belum ada pelanggaran apa pun sebagaimana disampaikan Pansus apalagi tudingan telah terjadi kejahatan perbankan. Pasalnya, Pansus bukanlah penyidik atau lembaga hukum yang berhak menentukan salah atau tidak seseorang. Polisi belum dapat menyatakan seseorang itu salah, atau tidak, bila belum ada bukti dan fakta.
”Masalah nama-nama itu, Polri tidak bisa menyebutkan nama langsung. Bila Pansus (dapat) menyebutkan nama orang yang belum tentu bersalah, Polri tidak bisa melakukan itu,” tegas Kabareskrim Komjen Ito Sumardi kala dihubungi, Rabu sore kemarin.
Menurutnya, untuk menentukan apakah itu masuk dalam tindak pidana perbankan atau tidak, harus ada bukti dan data permulaan yang cukup. ”Kata siapa (ada) tindak pidana perbankan(nya)? Apa betul (ada tindak pidana itu)? Kan harus dicari bukti dan fakta dulu. Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, baru bisa ditentukan masuk tindak pidana atau tidak,” tegasnya.
Ito menilai, penyebutan nama-nama oleh Pansus sebenarnya bisa dikatakan melanggar hukum karena orang yang disebut belum tentu bersalah. "Itu sudah melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Dalam pembacaan kesimpulan akhir sejumlah fraksi langsung menunjuk pihak yang bertanggung jawab dalam bailout. Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera langsung menyebut nama dalam pembacaan kesimpulan akhir kemarin. Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh ketiga partai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)