kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Polri Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Tanggapi Rekomendasi Pansus Century


Selasa, 23 Februari 2010 / 14:35 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kepolisian RI akan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah terkait nama-nama yang akan diumumkan Pansus Bank Century DPR. Walaupun begitu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan menindaklanjuti nama-nama yang diindikasikan tersebut jika memang ada tindakan pidana.

"Polri itu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga kita hanya akan melakukan langkah-langkah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup dan fakta. Setelah itu, baru melakukan penyidikan," kata Kepala Bareskrim Ito Sumardi ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, hari ini.

Menurutnya, walaupun Pansus DPR dalam kesimpulan akhirnya menyebutkan nama-nama pejabat yang terindikasi dalam aliran dana Bank Century, tapi nama-nama tersebut belum akan dijadikan tersangka. Siapa pun yang disampaikan pansus DPR, pihaknya akan melihat faktanya apa saja.

"Siapa pun yang disampaikan pansus kita akan melihat faktanya apa, baru setelah masuk penyidikan apabila terkait pidana maka baru kita mengumumkan sebagai tersangka atau saksi," katanya.

Penyidikan akan dilakukan setelah Polri mendapatkan laporan resmi dari Pansus. Apalagi menurutnya, Pansus DPR bukan aparat penegak hukum yang bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak. "Harus dibuktikan
secara hukum oleh polri," katanya.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×