Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Nasabah produk Antaboga yang dikeluarkan Bank Century meminta Pansus Century memberikan rekomendasi penggantian terkait kerugian nasabah akibat penjualan produk reksadana bodong tersebut.
Koordinator nasabah Siput Lokasari mengatakan, pihak nasabah telah dua kali melakukan pertemuan dengan Pansus dan terungkap bahwa Bank Century telah secara ilegal menjual reksadana Antaboga tanpa ada kerjasama apa pun antara Bank Century dan PT Antaboga. "Itu jelas-jelas merugikan konsumen," ujar Siput pada KONTAN, Rabu (24/2).
Fakta yang terungkap dalam Pansus, menurut Siput, tidak terbantahkan lagi. Alhasil, Bank Century dinilai Siput telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen. Bukti yang terungkap dalam Pansus, menurut Siput, harusnya menjadikan Century ikut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian duit nasabah yang raib.
"Sudah ada keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta yang menghukum Bank Century untuk mengembalikan kerugian konsumen, itu sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya. Siput berharap Pansus berkenan memasukan fakta tersebut dalam kesimpulan dan sekaligus memerintahkan Bank Century sebagai pelaku usaha untuk tunduk pada UU Konsumen dan mengembalikan kerugian konsumen.
Tapi, sebenarnya Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menganulir putusan BPSK yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2009 tersebut pada 1 Desember 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News