kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.898   28,00   0,16%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Polri: Kerugian negara di kasus TPPI Rp 67 miliar


Senin, 22 Juni 2015 / 12:46 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri hari ini memanggil Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan sebagai saksi untuk menjelaskan aliran solar industri ke tubuh PLN dari PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ( PT TPPI).

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan bila dalam kasus ini pihak PLN tidak membayarkan kewajibannya ke PT TPPI.

"Ini kan hasil dari TPPI diduga ada yang tidak dibayarkan," jelasnya, Senin(20/6). Victor mengatakan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 67 miliar.

Sekedar informasi, seharusnya TPPI memasok 300.000 kiloliter solar industri per tahun ke PLN dan sayangnya, upaya tersebut gagal. Dan hingga kini belum diketahui berapa nilai kerugiab negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×