kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.864   16,00   0,10%
  • IDX 7.320   124,54   1,73%
  • KOMPAS100 1.126   21,12   1,91%
  • LQ45 897   19,53   2,23%
  • ISSI 223   2,43   1,10%
  • IDX30 459   10,24   2,28%
  • IDXHIDIV20 553   12,92   2,39%
  • IDX80 129   2,21   1,74%
  • IDXV30 137   2,42   1,80%
  • IDXQ30 153   3,47   2,33%

Polri: Kerugian negara di kasus TPPI Rp 67 miliar


Senin, 22 Juni 2015 / 12:46 WIB
Polri: Kerugian negara di kasus TPPI Rp 67 miliar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri hari ini memanggil Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan sebagai saksi untuk menjelaskan aliran solar industri ke tubuh PLN dari PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ( PT TPPI).

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan bila dalam kasus ini pihak PLN tidak membayarkan kewajibannya ke PT TPPI.

"Ini kan hasil dari TPPI diduga ada yang tidak dibayarkan," jelasnya, Senin(20/6). Victor mengatakan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 67 miliar.

Sekedar informasi, seharusnya TPPI memasok 300.000 kiloliter solar industri per tahun ke PLN dan sayangnya, upaya tersebut gagal. Dan hingga kini belum diketahui berapa nilai kerugiab negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×