kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Polri: Kerugian negara di kasus TPPI Rp 67 miliar


Senin, 22 Juni 2015 / 12:46 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri hari ini memanggil Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan sebagai saksi untuk menjelaskan aliran solar industri ke tubuh PLN dari PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ( PT TPPI).

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan bila dalam kasus ini pihak PLN tidak membayarkan kewajibannya ke PT TPPI.

"Ini kan hasil dari TPPI diduga ada yang tidak dibayarkan," jelasnya, Senin(20/6). Victor mengatakan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 67 miliar.

Sekedar informasi, seharusnya TPPI memasok 300.000 kiloliter solar industri per tahun ke PLN dan sayangnya, upaya tersebut gagal. Dan hingga kini belum diketahui berapa nilai kerugiab negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×