Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pihak Kepolisian Republik Indonesia seperti kecolongan atas rekam jejak penyidiknya yang kini mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Komisaris Polisi Novel Baswedan. Sebab, setelah enam tahun bertugas sebagai penyidik di komisi antirasuah dan telah lebih dari delapan tahun mengabdi pada Korps Bhayangkara, pihak Polri baru mengetahui adanya cacat dalam rekam jejak karier penyidik terbaik di KPK itu.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius menjelaskan bahwa untuk menjadi penyidik KPK, anggota Polri melalui proses seleksi yang cukup ketat. Jejak rekam Anggota Polri selama berdinas di korps Bhayangkara itu juga yang menjadi pertimbangan utama. Namun saat ini Kompol Novel Baswedan tiba-tiba saja dihadapkan pada kasus pidana dugaan penganiayaan berat yang kasusnya terjadi di tahun 2004.
Ini berarti, Kepolisian seperti kecolongan jika menyatakan pihaknya sudah menyeleksi penyidik-penyidik terbaiknya untuk diperbantukan ke KPK selama ini. "Iya, penting itu. Rekam jejak selama berdinas, itu penting. Makanya yang kami kirim sekarang yang terbaik. Tapi ternyata, (kasus Novel) mungkin kita tidak tahu data di belakangnya. Harus kami periksa lagi bagaimana sistem filing-nya," kata Suhardi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).
Suhardi mengakui seharusnya seluruh dokumen dan catatan perjalanan dinas Komisaris Novel sudah lengkap dimiliki Polri. Dengan adanya peristiwa ini, Suhardi mengatakan pihaknya kini tengah mengaudit kembali seluruh dokumen dan jejak rekam penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. "Sedang dievaluasi. Sekarang sedang diaudit lagi itu semuanya. Sekarang dicek lagi semua rekam jejaknya. Sekarang harus yang betul-betul bersih, mampu, dan berintegritas," ungkap Suhardi.
Seperti diberitakan, ketegangan KPK dan Polri meruncing menyusul upaya Polri menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Novel yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri dituding bertangungjawab atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap enam pencuri sarang walet di wilayah Polda Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.
Pada Jumat (5/10) malam pekan lalu, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News