kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan belum terima perintah penyidikan Novel


Rabu, 10 Oktober 2012 / 14:08 WIB
Kejaksaan belum terima perintah penyidikan Novel
ILUSTRASI. Makan pertumbuhan ekonomi 7,07%. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Komisaris Polisi Novel Baswedan. Kejaksaan Agung sedang menanti berkas itu dari Kepolisian.

Novel diduga terlibat dalam kasus penganiayaan 2004 silam. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga menembak  orang yang diduga mencuri sarang burung walet di Bengkulu.

Polda Bengkulu belum menetapkannya sebagai tersangka. "Belum ada SPDP dan berkas perkara," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (10/10).

Karena itu, Kejaksaan Agung belum bisa menentukan sikap atas kasus itu. Mereka menanti berkas penyidikan itu baru kemudian menentukan sikap.

Sebelumnya, puluhan anggota Polda Bengkulu bersama jajaran perwira Polda Metro Jaya mendatangi gedung kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk menangkap Novel di kantor KPK, pada Jumat (5/10) malam, pekan lalu.

Novel Baswedan yang merupakan sepupu dari Anies Baswedan ini, disangkakan terlibat penganiayaan kepada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu delapan tahun lalu. Upaya penangkapan Novel oleh Kepolisian ini ditolak mentah-mentah oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu menolak upaya penangkapan dan rencana penggeledahan pihak kepolisian, lantaran tidak sesuai dengan aturan. Surat penangkapan dan penggeledahan itu tidak disertai penetapan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×