kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polri bahas kasus simulator dengan Kejaksaan Agung


Rabu, 10 Oktober 2012 / 10:56 WIB
Polri bahas kasus simulator dengan Kejaksaan Agung
ILUSTRASI.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, Mabes Polri sedang membahas mekanisme pelimpahan berkas itu dengan Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengaku sudah menunjuk Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Nur Ali untuk berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pelimpahan berkas itu. "Kami akan melaksanakan dan sedang membahas bagaimana mekanisme hukumnya," katanya, Rabu (10/10).

Pembahasan dengan Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terkait izin penyitaan dan perpanjangan alat bukti. Seperti diketahui, Mabes Polri pernah melimpahkan berkas dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tiga tersangka itu karena dianggap belum sempurna.

Sutarman berharap pembahasan tersebut bisa segera diselesaikan. Sehingga, lanjutnya, KPK bisa segera menangani dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Polri tersebut.

Sesuai arahan Presiden Senin (8/10) lalu, penyidikan dugaan korupsi tersebut dialihkan ke KPK. Pengalihan penanganan ini sebagai upaya mengakhiri  ketegangan antara KPK dengan Mabes Polri.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum mengetahui mekanisme penanganan berkas perkara tersangka tersebut setelah keluarnya instruksi presiden tersebut. "Jadi apakah nanti berkas yang sekarang posisinya di Kepolisian, tidak perlu disempurnakan dan langsung diserahkan ke KPK atau bagaimana, saya belum tahu," ujarnya.

Dia mengaku harus bicara dengan pihak Kepolisian terlebih dahulu. Yang pasti, dia mengatakan, pelimpahan berkas tersebut harus tidak melanggar undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×