kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polri bahas kasus simulator dengan Kejaksaan Agung


Rabu, 10 Oktober 2012 / 10:56 WIB
Polri bahas kasus simulator dengan Kejaksaan Agung
ILUSTRASI.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, Mabes Polri sedang membahas mekanisme pelimpahan berkas itu dengan Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengaku sudah menunjuk Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Nur Ali untuk berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pelimpahan berkas itu. "Kami akan melaksanakan dan sedang membahas bagaimana mekanisme hukumnya," katanya, Rabu (10/10).

Pembahasan dengan Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terkait izin penyitaan dan perpanjangan alat bukti. Seperti diketahui, Mabes Polri pernah melimpahkan berkas dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tiga tersangka itu karena dianggap belum sempurna.

Sutarman berharap pembahasan tersebut bisa segera diselesaikan. Sehingga, lanjutnya, KPK bisa segera menangani dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Polri tersebut.

Sesuai arahan Presiden Senin (8/10) lalu, penyidikan dugaan korupsi tersebut dialihkan ke KPK. Pengalihan penanganan ini sebagai upaya mengakhiri  ketegangan antara KPK dengan Mabes Polri.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum mengetahui mekanisme penanganan berkas perkara tersangka tersebut setelah keluarnya instruksi presiden tersebut. "Jadi apakah nanti berkas yang sekarang posisinya di Kepolisian, tidak perlu disempurnakan dan langsung diserahkan ke KPK atau bagaimana, saya belum tahu," ujarnya.

Dia mengaku harus bicara dengan pihak Kepolisian terlebih dahulu. Yang pasti, dia mengatakan, pelimpahan berkas tersebut harus tidak melanggar undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×