kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SKK Migas irit bicara soal penggeledahan


Rabu, 06 Mei 2015 / 15:56 WIB
SKK Migas irit bicara soal penggeledahan
ILUSTRASI. Logo BCA. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA, Kantor Saruan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sempat digeledah oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak kemarin pagi, 5 Mei 2015 hingga 6 Mei 2015.

Rudianto Rimbono, Kepala Bagian Humas SKK Migas, membenarkan hal tersebut, "Betul memang kemarin ada Bareksrim ke sini untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang sepertinya terkait dengan kondensat sekitar tahun 2009 untuk TPPI," katanya pada KONTAN melalui pesan singkatnya. Pemeriksaan di kantor SKK Migas ini dilakukan sekitar 16 jam sejak pagi hingga dini hari tadi.

Sayangnya, Rudianto masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim tersebut.

Sekadar informasi, Penggeledahan ini terkait pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Praktik tersebut melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pada tahun 2009 lalu, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak melalui ketentuan, yaitu keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak Bareskrim sudah mengantongi identitas tersangka, " Kita sudah punha identitasnya," jelas Agus Riyanto, Humas Polri melalui pesan singkat yang diterima KONTAN. Sayangnya, dia masih enggan untuk menjelaskan lebih detil.seputar tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×