CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Polri: Belum ada surat istana soal penetapan BW


Senin, 26 Januari 2015 / 13:27 WIB
Polri: Belum ada surat istana soal penetapan BW
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Ronny F Sompie mengatakan, Polri belum menerima permintaan dari Istana Kepresidenan mengenai surat penetapan status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Polri tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka tanpa ada permintaan khusus dari Istana.

"Belum ada permintaan dari pihak Istana, belum ada yang harus kami tanggapi," ujar Ronny saat dihubungi, Senin (26/1/2015).

Ronny mengatakan, Polri tidak akan berinisiatif, apalagi jika hal tersebut menyangkut jabatan Bambang Widjojanto di KPK. Ia menegaskan, dalam hal ini Polri tidak ingin terlibat dalam keputusan yang dikeluarkan Presiden terkait jabatan Bambang.

"Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih-pilih kasus," kata Ronny.

Ronny menambahkan, jika Wakil Kepala Polri menerima permintaan surat penetapan tersangka tersebut, maka Bareskrim Polri akan segera melakukan tindak lanjut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menunggu surat penetapan tersangka Bambang oleh Polri sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK. Sejauh ini Presiden belum menerima surat tersebut.

"Tergantung proses ke depannya. Kalau BW (Bambang) karena sudah ada penetapan tersangka, Presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari Kepolisian tentang ini. Belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami juga belum bsia menelaah apa yang harus dilakukan presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Terkait surat ini, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada Kepolisian. Surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×