kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bambang yakin penangkapannya berkaitan dengan Budi


Sabtu, 24 Januari 2015 / 16:41 WIB
Bambang yakin penangkapannya berkaitan dengan Budi
ILUSTRASI. Link One Piece Episode 1071 Subtitle Indonesia yang Resmi, Lengkap dengan Cara Nonton


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berkeyakinan penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian, sangat erat berkaitan dengan tindakan KPK dalam menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Saya yakin 100 persen, ini tidak berdiri sendiri. Pasti setingannya ada," ucap Bambang di rumahnya yang berada di Jalan Takwa RT 6 RW 28, Kampung Bojong Lio, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1).

Keyakinan Bambang tersebut, dikarenakan proses penangkapan hingga pemeriksaan yang dilakukan polisi sangat janggal. Terlebih, kasus yang diduga yaitu pemberian keterangan saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, sudah berlangsung lama.

"Ini proses tidak biasa, setelah saya membaca lebih teliti. Bagian pertama prosesnya sangat cepat, laporan dibuat 19 Januari 2014, pada 20 Januari 2014 sudah ada surat perintah penyidikan dan penggeledahan, kemudian pada tanggal 22 januari 2014, sudah ada surat penangkapan. Ini kecepatannya saya agak suprise," tuturnya.

Proses yang begitu cepat tersebut, kata Bambang, sangat tidak masuk akal mengingat pengalamannya sebagai pengacara. Sehingga, dirinya pun sulit mengingkari kalau penangkapannya berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×