CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Bambang Widjojanto berkantor seperti biasa


Senin, 26 Januari 2015 / 10:29 WIB
Bambang Widjojanto berkantor seperti biasa
ILUSTRASI. Yuk simak cara mengalokasikan dan mensiasati bujet belanja bulanan yang terbatas!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berkantor di Gedung KPK seperti biasanya pada Senin (26/1). Pada Sabtu (24/1) dini hari, Bambang dibebaskan Badan Reserse Kriminal Polri setelah ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

"Saya akan masuk kerja seperti biasa dan ada hal perlu dikerjakan dan diselesaikan," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin pagi.

Bambang telah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mantan Direktur Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden. Namun, sejumlah pihak meminta Bambang untuk tetap bekerja di KPK.

Terkait kemungkinan pemberhentian Bambang dari KPK, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden Jokowi Widodo akan menunggu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat penetapan tersangka atas Bambang sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK. Hingga Sabtu, menurut Andi, Presiden belum menerima surat tersebut.

Andi juga mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada Kepolisian pada Senin (26/1/2015) mendatang. Surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.

Terkait polemik antara KPK dan Kepolisian setelah penetapan Bambang sebagai tersangka, Presiden akan membentuk tim independen. Tim ini terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar. Selain itu, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas. Menurut Jimly, sebenarnya ada satu lagi tokoh yang bakal tergabung dalam tim, yakni mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif. Namun, Syafii masih berada di Yogyakarta. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×