Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengurusan surat tilang berwarna biru pada sidang tilang, Jumat (5/12). Menurut petugas berkas tilang PN Jakarta Pusat, pelanggar yang mendapat surat tilang biru langsung membayar denda ke bank BRI.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sakat menyatakan, pelanggar yang memiliki kertas tilang warna biru akan dikenakan denda maksimal. Sehingga, kata dia, pelanggar tidak perlu mengurus sidang tilang di PN Jakarta Pusat.
"Dia itu tidak perlu ikut sidang. Bisa langsung bayar ke Bank BRI saja," ujar Sakat saat dihubungi wartawan, Jumat sore.
Sakat mengatakan, pemberian surat tilang berwarna biru sesuai dengan permintaan pelanggar. Jika tidak ada permintaan dari pelanggar, kata dia, polisi akan memberikan surat tilang warna merah.
Hal itu, lanjut dia, biasanya terjadi apabila pelanggar memiliki keperluan yang bertepatan dengan jadwal sidang. Nantinya, para pelanggar dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan polisi ke bagian lantas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Yang pasti semua berkasnya kami serahkan ke PN," ucap dia. (Adysta Pravitra Restu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News