kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi: Surat tilang biru langsung bayar ke BRI


Jumat, 05 Desember 2014 / 18:02 WIB
Polisi: Surat tilang biru langsung bayar ke BRI
ILUSTRASI. Menu baru Dunkin, Piccolo Latte, kopi yang bisa dituangkan ke dalam donat


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengurusan surat tilang berwarna biru pada sidang tilang, Jumat (5/12). Menurut petugas berkas tilang PN Jakarta Pusat, pelanggar yang mendapat surat tilang biru langsung membayar denda ke bank BRI.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sakat menyatakan, pelanggar yang memiliki kertas tilang warna biru akan dikenakan denda maksimal. Sehingga, kata dia, pelanggar tidak perlu mengurus sidang tilang di PN Jakarta Pusat.

"Dia itu tidak perlu ikut sidang. Bisa langsung bayar ke Bank BRI saja," ujar Sakat saat dihubungi wartawan, Jumat sore.

Sakat mengatakan, pemberian surat tilang berwarna biru sesuai dengan permintaan pelanggar. Jika tidak ada permintaan dari pelanggar, kata dia, polisi akan memberikan surat tilang warna merah.

Hal itu, lanjut dia, biasanya terjadi apabila pelanggar memiliki keperluan yang bertepatan dengan jadwal sidang. Nantinya, para pelanggar dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan polisi ke bagian lantas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Yang pasti semua berkasnya kami serahkan ke PN," ucap dia. (Adysta Pravitra Restu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×