kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.025   27,00   0,15%
  • IDX 6.135   -12,86   -0,21%
  • KOMPAS100 796   -2,07   -0,26%
  • LQ45 612   -0,21   -0,03%
  • ISSI 212   0,27   0,13%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 429   1,69   0,40%
  • IDX80 91   -0,24   -0,27%
  • IDXV30 116   0,09   0,08%
  • IDXQ30 110   0,44   0,40%

Rupiah Digital Masuk Tahap Ketiga, BI Uji Coba Transaksi Lintas Negara


Selasa, 29 September 2026 / 12:24 WIB
Rupiah Digital Masuk Tahap Ketiga, BI Uji Coba Transaksi Lintas Negara
ILUSTRASI. Saat ini, pengembangan rupiah Digital telah memasuki tahap ketiga eksperimen dengan fokus pada penggunaan untuk transaksi lintas negara (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan pengembangan Rupiah Digital. Saat ini, pengembangan Rupiah Digital telah memasuki tahap ketiga eksperimen dengan fokus pada penggunaan untuk transaksi lintas negara atau cross border.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, pengembangan Rupiah Digital masih terus dilakukan. BI saat ini tengah melakukan berbagai eksperimen untuk melihat bentuk dan penggunaan mata uang digital bank sentral tersebut, termasuk untuk kebutuhan transaksi lintas negara.

“Digital Rupiah ini juga masih terus in the process. Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga eksperimental untuk cross border,” ujar Destry saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Menko Airlangga: RUPTL Perlu Segera Direvisi untuk Kejar PLTS 100 GWp

Dalam tahap pengembangan tersebut, BI juga masih mendiskusikan bentuk instrumen yang akan digunakan. Menurut Destry, pembahasan saat ini mencakup pilihan antara central bank digital currency (CBDC) maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.

Selain mengembangkan instrumen pembayaran digital, BI juga tengah mendorong pengembangan aset keuangan digital. Destry mengatakan, pengembangan tersebut menjadi bagian yang terus dibahas seiring dengan berkembangnya ekosistem keuangan digital.

Dalam pengembangan ekosistem aset digital tersebut, BI juga terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Destry menyebut koordinasi diperlukan mengingat OJK juga telah mengembangkan dan mengatur instrumen private stablecoin.

“Dan juga koordinasi dengan OJK. Mereka sudah mengeluarkan private stablecoin. Nah ini kita perlu terus koordinasi,” ujarnya.

Menurut Destry, koordinasi antara BI dan OJK juga dilakukan melalui mekanisme sandboxing. BI, kata dia, terus aktif berdiskusi dengan OJK untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, BI: Imbas Pengetatan Kebijakan AS

Destry juga menyebut adanya perkembangan positif dari sisi syariah. BI telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai kehalalan mata uang digital maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.

“Hal yang positif adalah kita sudah dapat fatwa halal dari DSN (Dewan Syariah Nasional) bahwa digital currency ataupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh bank sentral itu adalah halal,” kata Destry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×